Powered By Blogger

Selasa, 30 Maret 2010

Ekonomi internasional

Terjadinya ekspor-impor secara persial yang di asumsikan 2 negara A&B
  • di negara A pada waktu hrg suatu barang Rp 100 per unit dan jumlah barang 250 unit mencapai titik equilibrium (E). namun pada waktu harga naik Rp 200 perunit mengalami kelebihan jumlah suatu barang yang ditawarkan di dalam negri, yaitu sebesar 500 unit (600-100). kelebihan jumlah barang yang ditawarkan diekspor (SXa) ke negara  B
  • di negara B, pada waktu harga suatu barang Rp 300 perunit dan jumlah suatu barang 250 unit mencapai titik equilibrium (E). namun pada waktu harga turun menjadi Rp 200 perunit mengalami kelebihan jumlah barang yang diminta di dalam negri, yaitu sebesar 500 unit (600-100). untuk memenuhi kebutuhan di dalam negri maka negara B melakukan impor ke negara A.
Ada dua komsumen yaitu 1&2, ada dua barang X dan Y
  • konsumen 1 mengkonsumsi barang X sebesar OX1 dan barang Y sebesar OY1, mengkonsumsi seluruh barang (X1 dan Y1) yang dimiliki dapat ditunjukkan dengan kurva IC1
  • konsumen 2 mengkonsumsi barang X sebesar OX2 dan barang Y sebesar OY2, mengkonsumsi seluruh barang (X2 dan Y2) yang miliki dapat ditunjukkan dengan kurva IC2.
  • titik A menunjukkan posisi konsumsi dari kedua konsumen bila masing-masing mengkonsumsikan seluruh barang yang dimilikinya.
  • titik B menunjukkan konsumen 1 memperoleh tingkat kepuasan yang lebih tinggi, demikian juga dengan konsumen 2.
  • titik D menunjukkan konsumen 1 memperoleh semua manfaat dari pertukaran yaitu kepuasannya naik semula IC1 menjadi IC1".
  • titik E menunjukkan konsumen 2 memperoleh semua manfaat (keuntungan) dari pertukaran yaitu kepuasannya naik semula IC2 menjadi IC2"
  • jalur titik EBD disebut dengan jalur kontrak artinya salah satu titik dari kurva kontrak yang akan disetujui oleh kedua belah pihak untuk suatu kontrak tukar-menukar.

Lembaga ekonomi keuangan syariah

 BAB 1
  • Konsep konprehenship bermakna aturan menyeluruh yang merangkum berbagai espek kehidupan baik berdimensi keyakinan (akidah), ritualitas penghambaan diri (ubudiah) dan aspek sosial yaitu muamalah, muasyarah dan ahlak.
  • Landasan hukum leks
          1. Al Qur'an
          2. As sunnah
BAB 3
  • konsep dasar LEKS  
BAB 4

produk pembiayaan LEKS
  • Al Mudhorobah : kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal yang mempercayakan modalnya kepada pengelola untuk digunakan dalam aktivitan perdagangan.
  • Al Musyarokah : merupakan bentuk kedua dari penarapan prinsip bagi hasil yang di praktekkan dalam sistem perbankan islam.
  • Pembiayaan Al muzaro'ah dan AL mukhobaroh : Al muzaro'ah : kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana benih tanamannya berasal dari petani,sedangkan pemilik lahan memberi lahannya, dengan bagian imbalan dari hasil penen. Al mukobaroh :  kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana benih tanam berasal dari pemilik lahan, pemilik memberi lahan pertanian kepada penggarap untuk di tanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
  • transaksi Al musaqqoh : bentuk yang lebih sederhana dari al muzaro'ah dimana penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan memilihara sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah dari hasil panen.

Fungsi dan tujuan LEKS
  • menerapkan transaksi keuangan dan ekonomi secara syariah
  • pembinaan kebiasaan menabung shg terhindar dari sifat boros
  • pemupukan dana di negara-negara islam untuk di salurkan kepada umat islam yang lemah
  • larangan bunga pada setiap transaksi ekonomi atau keuangan
  • menjadi patner terhadap tegaknya dakwah islamiah
Perbedaan LEK dan LEKS

LEK
  • menerapkan bunga sbg harga terhadap produk baik simpanan maupun pinjaman
  • orientasi profit dan tidak mengenal halal haram
  • hubungan dengan nasabah berprinsip kreditur-debitur
  • tidak terdapat produk atau transaksi kemanusiaan atau sosial

LEKS
  • tidak menerapkan bunga sbg harga terhadap produk
  • orientasi ridho Allah SWT dan menerapkan prinsip halal, keadilan, amanah, dll
  • hubungan dengan nasabah berprinsip kemuliaan atau patnership
  • terdapat produk atau transaksi kemanusiaan atau sosial
 Produk atau transaksi ( Al Qordhul)
baitul maal adalah lembaga keuangan syariah yang berfungsi menunjang dakwah.

Pengertian  Al Qordhul hasan adalah pinjaman yang berfungsi sosial atau diberikan secara cuma-cuma untuk fakir-miskin dan golongannya (8 golongan)

Landasan Hukum atau Syar'i
  • At Taubah 103
  • An Nisa  77
  • At taubah  34-35
  • Al Baqorroh  201
  • Hadist-Hadis
Dasar syariat operasional :
  • Dana masuk : zakat, infak, sedekah
  • Dana keluar : 8 golongan
 Produk jual-beli
Landasan hukum jual-beli
  • Qs Al Baqorroh  275
  • Al Hadits
Jenis jual-beli
  • Al murabahah yaitu jual-beli secara angsuran
  • As salam yaitu jual beli dengan tunai
Aplikasi atau operasional
  • Rukun yaitu penjual, pembeli, barang,
  • syarat syah yaitu ukuran, berat, kadar.