BAB 1
- Konsep konprehenship bermakna aturan menyeluruh yang merangkum berbagai espek kehidupan baik berdimensi keyakinan (akidah), ritualitas penghambaan diri (ubudiah) dan aspek sosial yaitu muamalah, muasyarah dan ahlak.
- Landasan hukum leks
1. Al Qur'an
2. As sunnah
BAB 3
BAB 4
produk pembiayaan LEKS
- Al Mudhorobah : kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal yang mempercayakan modalnya kepada pengelola untuk digunakan dalam aktivitan perdagangan.
- Al Musyarokah : merupakan bentuk kedua dari penarapan prinsip bagi hasil yang di praktekkan dalam sistem perbankan islam.
- Pembiayaan Al muzaro'ah dan AL mukhobaroh : Al muzaro'ah : kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana benih tanamannya berasal dari petani,sedangkan pemilik lahan memberi lahannya, dengan bagian imbalan dari hasil penen. Al mukobaroh : kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana benih tanam berasal dari pemilik lahan, pemilik memberi lahan pertanian kepada penggarap untuk di tanami dan di pelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
- transaksi Al musaqqoh : bentuk yang lebih sederhana dari al muzaro'ah dimana penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan memilihara sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah dari hasil panen.
Fungsi dan tujuan LEKS
- menerapkan transaksi keuangan dan ekonomi secara syariah
- pembinaan kebiasaan menabung shg terhindar dari sifat boros
- pemupukan dana di negara-negara islam untuk di salurkan kepada umat islam yang lemah
- larangan bunga pada setiap transaksi ekonomi atau keuangan
- menjadi patner terhadap tegaknya dakwah islamiah
Perbedaan LEK dan LEKS
LEK
- menerapkan bunga sbg harga terhadap produk baik simpanan maupun pinjaman
- orientasi profit dan tidak mengenal halal haram
- hubungan dengan nasabah berprinsip kreditur-debitur
- tidak terdapat produk atau transaksi kemanusiaan atau sosial
LEKS
- tidak menerapkan bunga sbg harga terhadap produk
- orientasi ridho Allah SWT dan menerapkan prinsip halal, keadilan, amanah, dll
- hubungan dengan nasabah berprinsip kemuliaan atau patnership
- terdapat produk atau transaksi kemanusiaan atau sosial
Produk atau transaksi ( Al Qordhul)
baitul maal adalah lembaga keuangan syariah yang berfungsi menunjang dakwah.
Pengertian Al Qordhul hasan adalah pinjaman yang berfungsi sosial atau diberikan secara cuma-cuma untuk fakir-miskin dan golongannya (8 golongan)
Landasan Hukum atau Syar'i
- At Taubah 103
- An Nisa 77
- At taubah 34-35
- Al Baqorroh 201
- Hadist-Hadis
Dasar syariat operasional :
- Dana masuk : zakat, infak, sedekah
- Dana keluar : 8 golongan
Produk jual-beli
Landasan hukum jual-beli
- Qs Al Baqorroh 275
- Al Hadits
Jenis jual-beli
- Al murabahah yaitu jual-beli secara angsuran
- As salam yaitu jual beli dengan tunai
Aplikasi atau operasional
- Rukun yaitu penjual, pembeli, barang,
- syarat syah yaitu ukuran, berat, kadar.